Bank Indonesia optimis pada 2012 Basel II sudah bisa diterapkan pada perbankan di seluruh Indonesia," ujar Halim Alamsyah
Petikan kalimat diatas menunjukkan bahwa otoritas moneter Nasional (BI) sudah sangat yakin bahwa road map penerapan kebijakan Basel II dapat diimplementasikan secara penuh pada tahun 2012. Setelah sempat tertunda, penerapan Basel II sudah mulai di lanjutkan kembali oleh BI sejak awal 2010. Perbankan nasional akhirnya mendapatkan pekerjaan rumah dalam mempersiapkan infrastruktur penerapan Basel II yang bertujuan meningkatkan keamanan dan kesehatan sistem keuangan, dengan fokus utama pada perhitungan permodalan yang berbasis risiko.
Pengertian Basel II
Basel capital accord merupakan seperangkat peraturan yang dirancang untuk menjaga industri perbankan pada suatu negara agar tetap bisa berjalan dan terkelola dengan baik. Fungsi utama bank sebagai lembaga resmi intermediasi dana membuat Bank menerima kepercayaan untuk mengelola dan mengalokasikan kelebihan dana dari masyarakat. Dana masyarakat dalam jumlah besar mengalir dalam setiap sendi siklus bisnis Bank, sedangkan di sisi lain Bank memiliki keterbatasan modal (ekuitas) untuk menyerap/bertanggung jawab atas risiko kegagalan pengelolaan dana tersebut.
Oleh karena itu, pada dasarnya perbankan merupakan industri yang dihadapkan pada risiko bisnis yang tinggi. Kegagalan dalam mengelola bank tidak hanya akan merugikan nasabah namun juga akan berpotensi mengacaukan sistem perekonomian sebuah negara mengingat sangat tergantungnya lalu lintas arus dana pada sistem perbankan. Dengan demikian untuk meningkatkan aspek prudential (keamanan) dalam bisnis perbankan maka dibutuhkan metode, regulasi atau standarisasi yang memadai untuk mengelola risiko tersebut.
Basel II sebagai acuan pelaksanaan manajemen risiko bagi perbankan internasional merupakan suatu hasil dari evolusi regulasi perbankan dunia. Dimulai dengan pembentukan The Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) pada tahun 1974 oleh Gubernur Bank Sentral negara-negara G-10 dan mengeluarkan aturan International Convergence of Capital Measurement and Capital Standards atau Basel I yang diimplementasikan pada perbankan Indonesia pada tahun 1992. Basel I mensarikan adanya benang merah antara risiko bisnis dan modal yang harus disediakan Bank untuk mengantisipasi risiko tersebut.
Perhitungan rasio kecukupan modal atau biasa disebut CAR dilakukan dengan cara membagi modal bank (ekuitas) dengan risiko yang melekat (inheren) pada aktiva yang dimiliki bank atau biasa disebut ATMR baik yang tercatat dalam neraca maupun tidak (off balance sheet). ATMR itu sendiri adalah besarnya risiko yang melekat pada setiap porsi aset yang dimiliki oleh bank. Standarisasi mengenai perhitungan ATMR inilah yang menjadi salah satu pokok pembahasan utama dalam Basel. Adapun aktiva tentunya merupakan gambaran umum mengenai aktivitas bisnis yang dilakukan oleh bank seperti KYD, trade finance, bank garansi atau aktifitas bisnis lainnya.
Namun demikian, Basel I hanya terfokus pada antisipasi atas risiko kredit dari kegagalan bisnis yang dilakukan oleh bank sementara perkembangan dalam sistem keuangan dan perbankan menunjukkan bahwa banyak Bank yang gagal atau tutup diakibatkan oleh risiko pasar, operasional maupun jenis risiko lainnya.
Seiring dengan perkembangan sistem keuangan yang semakin kompleks, volume dan jenis-jenis risiko yang dihadapi bank juga mengalami peningkatan. Bank membutuhkan teknik baru yang lebih akurat dalam menghitung kebutuhan modal yang lebih sesuai dengan profil risiko Bank. Mengantisipasi tuntutan tersebut, Basel Committee mengeluarkan Market Risk Amendments Januari 1996 dengan memasukkan unsur risiko pasar.
Selanjutnya Basel Committee melakukan finalisasi dokumen International Convergence of Capital Measurement and Capital Standards -- a Revised Framework pada bulan Juni 2004 sebagai standar permodalan baru yang selanjutnya lebih dikenal sebagai Basel II yang juga mengikutsertakan perhitungan risiko operasional dan penyempurnaan pada metode perhitungan risiko kredit. Selain itu Basel II juga memperkenalkan identifikasi pada jenis risiko lainnya antara lain seperti risiko reputasi, risiko stratejik serta risiko bisnis.
Dengan demikian, salah satu muatan utama dalam Basel II adalah merumuskan kembali perhitungan ATMR sehingga dapat lebih akurat mengukur risiko yang dimiliki oleh sebuah bank secara lebih komprehensif baik dari sisi risiko kredit, pasar maupun operasional.
Secara singkat, dari sisi nasabah, Basel II bisa diartikan sebagai salah satu bentuk regulasi perlindungan konsumen untuk memastikan bahwa nasabah menempatkan dana pada bank yang aman. Aman disini antara lain memiliki pengertian: Bank tidak seenaknya/serampangan dalam menyalurkan kredit, memiliki perhitungan yang memadai untuk mengantisipasi pergerakan indikator pasar keuangan, atau tidak melakukan kesalahan-kesalahan operasional yang bisa merugikan bank maupun nasabah.
Dalam metodologi perhitungan rasio kecukupan modal, Basel II menawarkan beberapa alternatif cara perhitungan ATMR dari model yang sederhana sampai model yang rumit. Metodologi perhitungan tersebut akan disesuaikan dengan kompleksitas usaha serta profil risiko masing-masing bank. Namun demikian, kesiapan dari penerapan metodologi tersebut akan ditentukan oleh Bank Sentral dari masing-masing negara. Selanjutnya dalam paparan singkat ini akan dibahas mengenai penerapan Basel II untuk Risiko Kredit menurut frame work Bank Indonesia (mengingat dokumen Basel II dari BIS mempersilahkan adanya diskresi dari masing-masing Bank Sentral untuk menyesuaikan implementasi Basel II yang sesuai dengan kondisi setiap Negara).
0 comments:
Post a Comment